PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang MEKANISME KOORDINASI BANTUAN KESEHATAN DI...
Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME KOORDINASI
(1) Koordinasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana meliputi: a. sumber daya manusia kesehatan; b. materiil kesehatan dan bekal kesehatan; c. sarana dan prasarana kesehatan; d. alat transportasi; e. sistem informasi kesehatan bencana; dan f. penilaian status kesehatan bencana. (2) Prioritas koordinasi pelaksanaan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
