PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 7
Persyaratan khusus perorangan dan persyaratan khusus WNA untuk memperoleh Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. berjasa untuk kemajuan di bidang pengembangan pertahanan dalam bentuk operasi, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, atau pada kegiatan lain berskala nasional, regional atau internasional; b. melahirkan gagasan atau pemikiran besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan; c. menghasilkan karya besar yang bermanfaat untuk pengembangan teknologi dan industri di bidang pertahanan; dan/atau c1. berjasa dalam membantu kelancaran kegiatan yang berhubungan dengan bidang pertahanan.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
