PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 5
(1) Persyaratan umum perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. berkelakuan baik; c. memiliki integritas moral yang baik dan dapat diteladani; dan d. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (1a) Persyaratan umum WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. berprestasi dan berjasa dalam menjalin dan meningkatkan kualitas kerja sama di bidang pertahanan; dan/atau b. menyumbangkan pemikiran atau gagasan di bidang pertahanan.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
