Pasal 26A
Pencabutan Medali dan Piagam Dharma Pertahanan bagi perorangan dilakukan apabila: a. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara; c. menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan e. melakukan tindakan yang merugikan kepentingan pertahanan dan kepentingan nasional lainnya.
