PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 22
Pengajuan usul lembaga calon penerima Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan terhadap: a. institusi pemerintah; b. kesatuan; dan c. organisasi.
- Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENCABUTAN MEDALI DAN PIAGAM DHARMA PERTAHANAN
