PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 15
(1) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3a) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. pejabat lain yang ditunjuk; dan/atau b. staf Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
