Pasal 13
(1) Penyerahan Penghargaan Dharma Pertahanan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah setingkat eselon II. (2) Penyerahan Penghargaan Dharma Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu acara secara sendiri atau bersama acara lainnya. (2a) Dalam hal pemberian Penghargaan Dharma Pertahanan diusulkan inisiatif Menteri atau berasal dari menteri/pimpinan lembaga, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati/walikota maka acara penyerahannya dilaksanakan oleh Biro Tata Usaha dan Protokol Sekretariat Jenderal Kemhan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja penerima. (2b) Dalam hal pemberian Penghargaan Dharma Pertahanan usulan satuan kerja di lingkungan Kemhan maka acara penyerahannya dilaksanakan oleh pimpinan satuan kerja yang mengusulkan dan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja penerima. (3) Tempat acara penyerahan Penghargaan Dharma Pertahanan dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Kemhan. (4) Acara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu acara resmi di luar hari besar nasional yang diselenggarakan oleh Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Ketentuan Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
