PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 12
(1) Medali dan Trofi yang dianugerahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b dimasukkan kedalam kotak sebelum acara dilaksanakan. (2) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dimasukkan kedalam selubung sebelum acara dilaksanakan. (3) Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan ukuran kotak dan selubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
