PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 11
(1) Dihapus. (2) Trofi dan Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan kepada lembaga yang berpretasi dan berjasa di
bidang pertahanan. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
