PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 10
(1) Penganugerahan Penghargaan Dharma Pertahanan diberikan berupa: a. Medali; b. Trofi; dan c. Piagam. (1a) Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan ukuran Medali, Trofi dan Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:
