PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 9
BAB 2 — PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dijabat oleh Auditor pada satuan kerja Inspektorat Jenderal Kemhan. (2) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan pemantauan terhadap laporan dari
Whistleblower yang masuk melalui WBS; b. melakukan verifikasi terhadap laporan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi yang disampaikan; c. membuat laporan hasil verifikasi kepada Penelaah; dan d. meminta tambahan data dan informasi kepada Whistleblower bila dibutuhkan.
