PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Whistleblower kepada Inspektorat Jenderal Kemhan melalui WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima oleh Kepala Bagian Data dan Informasi Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemhan. (2) Kepala Bagian Data dan Informasi Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan adanya pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi kepada Irjen Kemhan. (3) Irjen Kemhan membentuk Tim Pengelola WBS sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) untuk menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
