PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan oleh Whistleblower kepada Inspektorat Jenderal Kemhan melalui WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Verifikator. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penelaah paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya laporan Whistleblower secara
lengkap.
