PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 8
BAB 2 — PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Penelaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dijabat oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemhan. (2) Penelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membuat telaahan terhadap pengaduan beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Verifikator; b. meminta tambahan data dan informasi Pelaporan kepada Verifikator apabila dibutuhkan; c. meminta pendapat tenaga ahli apabila dibutuhkan; d. menentukan katagori jenis Pelanggaran; dan e. menyampaikan hasil telaahan kepada Ketua.
