PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 7
BAB 2 — PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat eselon II pada satuan kerja Inspektorat Jenderal Kemhan. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan klarifikasi dan konfirmasi; b. memberikan rekomendasi kepada Penanggung Jawab; c. memberikan informasi tentang penanganan Pelanggaran kepada Whistleblower; dan d. melaksanakan monitoring penanganan WBS.
