PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 6
BAB 2 — PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dijabat oleh Irjen Kemhan.
(2) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara keseluruhan atas pengelolaan WBS.
