PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 5
BAB 2 — PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) WBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikelola oleh unsur pelaksana di Inspektorat Jenderal Kemhan. (2) Untuk mengelola WBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Irjen Kemhan membentuk dan MENETAPKAN Tim Pengelolaan WBS yang meliputi: a. Penanggung Jawab; b. Ketua; c. Penelaah; dan d. Verifikator.
