PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 4
BAB 2 — PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kemhan melalui WBS yang terdapat pada Website Kemhan. (2) Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Whistleblower dengan mengisi data dan informasi dalam WBS yang paling sedikit memuat: a. identitas asli atau samaran Whistleblower; b. identitas lengkap Terlapor paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- jabatan; dan
- unit kerja. c. Pelaporan berupa:
- bentuk Pelanggaran;
- pihak yang turut terlibat jika ada;
- tempat kejadian; dan
- waktu kejadian. d. bukti yang menunjukkan atau menjelaskan
dugaan Pelanggaran berupa:
- dokumen;
- gambar;
- rekaman; dan/atau
- bukti lainnya.
