PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 3
BAB 2 — PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi disampaikan oleh Whistleblower yang melihat dan/atau mengetahui adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terlapor.
