PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM
Kewajiban Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b antara lain: a. melengkapi Pelaporan yang diajukan sesuai dengan ketentuan; b. memenuhi permintaan Verifikator untuk melengkapi bukti Pelaporan; c. menjaga kerahasian Pelaporan yang disampaikan melalui WBS; d. memberikan informasi yang diperlukan oleh Verifikator dengan baik dan benar; e. beritikad baik; dan f. bersikap kooperatif.
