Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM
Hak Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a antara lain: a. memperoleh informasi mengenai hasil laporan Pelanggaran; b. memperoleh Perlindungan atas keamanan dan bebas dari
ancaman yang berkenaan dengan Pelaporan yang disampaikan; c. memberikan keterangan tanpa tekanan; d. memperoleh Perlindungan atas kerahasiaan identitas dan kerahasiaan penanganan proses Pelaporan; e. memperoleh jaminan atas kedudukan dalam jabatan dan hak kepegawaian; f. memperoleh jaminan untuk tidak dikucilkan, tidak diterlantarkan, dan tidak dimutasi atau demosi; g. memperoleh jaminan atas keutuhan dan keaslian bukti yang disampaikan; dan h. memperoleh perlindungan lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
