PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 20
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pengelolaan Pelaporan dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui WBS di lingkungan Kemhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
