PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Dalam hal hasil klarifikasi dan konfirmasi terindikasi adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b Ketua membuat laporan dan rekomendasi kepada Penanggung Jawab. (2) Irjen Kemhan selaku Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Investigasi terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terlapor.
