PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Dalam hal hasil klarifikasi dan konfirmasi menunjukkan tidak terbukti adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Ketua melaporkan kepada Penanggung Jawab. (2) Hasil klarifikasi dan konfirmasi menunjukkan tidak terbukti adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diinformasikan kepada Whistleblower melalui WBS.
