PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Hasil telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disampaikan kepada Ketua untuk ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada satuan kerja/subsatuan kerja dan instansi terkait paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima hasil telaahan. (2) Hasil klarifikasi dan konfirmasi kepada satuan kerja/subsatuan kerja dan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tidak terbukti adanya Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi; atau b. adanya indikasi Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.
