PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN DUGAAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM
(1) Dalam hal hasil investigasi terdapat Bukti Permulaan yang cukup bahwa Terlapor telah melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi, Terlapor direkomendasikan untuk proses hukum lebih lanjut. (2) Ketentuan mengenai proses hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
