PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS LAPORAN DAN TINGKAT PELAPORAN
Tingkat pelaporan kekuatan personel Kementerian Pertahanan dan tentara Nasional INDONESIA terdiri atas pelaporan tingkat unit organisasi: a. Kementerian Pertahanan; b. Mabes TNI; c. Mabes Angkatan Darat; d. Mabes Angkatan Laut; dan e. Mabes Angkatan Udara.
