PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS LAPORAN DAN TINGKAT PELAPORAN
(1) Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat oleh masing-masing unit organisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuat oleh masing-masing unit organisasi. (3) Laporan Semester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibuat oleh masing-masing unit organisasi. (4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dibuat oleh masing-masing unit organisasi.
