PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN KEKUATAN PERSONEL KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — WAKTU LAPORAN DAN FORMAT LAPORAN
(1) Laporan Bulanan diterima oleh Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya. (2) Laporan Triwulanan diterima oleh Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan pertama triwulan berikutnya. (3) Laporan Semesteran diterima oleh Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan pertama semester berikutnya. (4) Laporan Tahunan diterima oleh Menteri Pertahanan u.p. Dirjen Kuathan Kemhan paling lambat minggu ke 2 (dua) bulan Januari tahun berikutnya.
