PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Pengarah KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memberikan arahan dan kebijakan tentang kegiatan Tim KP3B.
