PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Anggota Pengarah KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Pengarah dalam menentukan kebijakan dan memberikan arahan tentang kegiatan Tim KP3B.
