PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Tim KP3B terdiri atas: a. Ketua Pengarah : Menteri Pertahanan; b. Anggota Pengarah :
- Panglima TNI;
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat;
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
- Kepala Staf TNI Angkatan Udara;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). c. Ketua Tim : Inspektur Jenderal Kemhan; d. Wakil Ketua Tim : Inspektur Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
e. Sekretariat
Sekretaris : Inspektur Pengadaan Itjen Kemhan;
Sekretaris 1 : Kasubdit I Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan
Sekretaris 2 : Kasubbag Analisis Baganevdaklan Setitjen Kemhan. f. Anggota Tim :
personel Inspektorat Jenderal Kemhan;
personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI;
personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AD;
personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AL;
personel Inspektorat Jenderal dan Perbendaharaan TNI AU;
personel BPKP; dan
personel LKPP.
