PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim KP3B mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. kewenangan Tim KP3B adalah:
memanggil, meminta dan meneliti data terhadap proses pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa;
merencanakan dan mengelola anggaran KP3B sesuai kebutuhan;
melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas; dan
melaksanakan kegiatan verifikasi apabila ditemukan permasalahan kemungkinan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan yang berpotensi adanya kerugian Negara. b. tanggung jawab Tim KP3B adalah:
menyelesaikan pelaksanaan tugas Tim KP3B sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan; dan
melaksanakan tugas secara konsisten dengan penuh rasa tanggung jawab.
