PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 23
BAB 3 — TATA KERJA
Hasil rapat koordinasi Tim KP3B oleh masing-masing anggota Tim KP3B dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
