PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Tim KP3B dibebankan pada anggaran Kementerian Pertahanan.
