PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA KERJA
Ketua Tim KP3B melaporkan kepada Menteri Pertahanan setiap perkembangan dan permasalahan yang ada dalam proses penyelesaian permasalahan Tim KP3B agar dapat diambil keputusan untuk upaya pencegahan serta penyelesaian masalah.
