PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 18
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Anggota Tim KP3B harus hadir pada pelaksanaan tugas KP3B. (2) Anggota Tim KP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila berhalangan hadir dalam pelaksanaan tugas Tim KP3B, harus menginformasikan kepada Sekretariat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan tugas.
