PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Tim KP3B dan anggota serta kelompok kerja tim wajib menerapkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik kedalam maupun keluar sesuai tugas dan fungsinya.
