PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Anggota Tim KP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan grand design teknis KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
