PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretaris Tim KP3B menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas KP3B; b. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan dan bidang umum; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim KP3B.
