PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KONSULTASI PENCEGAHAN...
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Anggota Tim KP3B menyelenggarakan fungsi: a. menyiapkan bahan untuk kegiatan Tim KP3B di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. penyampaian pertimbangan kepada Ketua; dan c. pelaksanaan tugas selain yang diberikan oleh Ketua Tim KP3B.
