PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Pelaksana Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) oleh: a. Inspektorat Jenderal Kemhan; b. Inspektorat Jenderal TNI; c. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat; d. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut; dan e. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara.
