PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Kegiatan Pengawasan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. konsultasi; b. sosialisasi; dan c. asistensi dan/atau pendampingan.
wwww.peraturan.go.id
