PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilaksanakan terhadap: a. tindak lanjut rekomendasi Pengawasan Intern, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; b. tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan tindak lanjut rekomendasi kementerian/lembaga lain serta pemantauan lainnya; c. realisasi penyerapan anggaran; dan d. lainnya.
