PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap: a. pelaksanaan program kerja; b. pelaksanan reformasi birokrasi; c. Sistem Pengendalian Intern; d. akuntabilitas kinerja instansi; dan e. lainnya sesuai dengan kebutuhan.
