Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran; b. laporan keuangan; c. pengajuan kebutuhan anggaran; d. pengajuan revisi anggaran; e. rencana kebutuhan barang milik negara; f. pemanfaatan aset barang milik negara berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur; g. penggunaan daya dan/atau jasa listrik, telepon, gas, air dan bahan bakar minyak dan pelumas; h. rencana kebutuhan alat peralatan pertahanan; i. proses pengadaan barang dan atau jasa meliputi perencanaan, pelaksanaan dan kontrak; j. termin pembayaran kontrak pengadaan barang dan atau jasa; k. regulasi; l. laporan kinerja; m. aspek kinerja tertentu; wwww.peraturan.go.id
n. aspek keuangan tertentu; o. periodik atas pengelolaan keuangan; p. aspek tertentu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; q. hasil kajian pengawasan tertentu; r. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan s. lainnya sesuai kebutuhan.
