Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan wwww.peraturan.go.id
b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode: a. sebelum audit (pre audit); b. selama audit (current audit); dan c. sesudah pelaksanaan program kerja (post audit). (3) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terdiri atas aspek efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. (4) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
