PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. Audit; b. Review; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. Kegiatan Pengawasan Lainnya. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan PKPT. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar PKPT dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. adanya pengaduan masyarakat; b. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan c. sesuai kebijakan pimpinan. (4) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan sistem manajemen pengawasan berbasis teknologi informasi.
