PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi kebijakan pembangunan kekuatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang meliputi:
- Unit Organisasi Kemhan;
- Unit Organisasi Markas Besar TNI;
- Unit Organisasi TNI Angkatan Darat;
- Unit Organisasi TNI Angkatan Laut; dan
- Unit Organisasi TNI Angkatan Udara. b. pelaksanakan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.
