PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Inspektorat Jenderal TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b melaksanakan Pengawasan Intern terhadap: a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi penggunaan kekuatan TNI; dan wwww.peraturan.go.id
b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
